untuk memenuhi permintaan teman kita yang ingin tahu apa hukum melakukan onani menurut agama islam,saya akan tuliskan beberapa penjelasan tentang onani di mata agama islam,
masturbasi memiliki beberapa istilah di dalam bahasa indonesia,antaranya onani dan coli,yang mempunyai maksud melakukan perangsangan pada organ vital sendiri dengan cara menggesek2 melalui tangan sendiri/benda lain hinggah mengeluarkan sperma/juga menapai orgasme,

,sedagkan coli juga sering di sebut main sabun,kegiatan yang di lakukan sesorang dalam memenuhi kebutuhan sexsualnya menggunakan tambaha alat bantu sabun atau juga bisa bahan pelicin lain,hingga mengalami orgasme?mengeluarkan mani.

di dalam al-quran maupun al-karim dan juga hadist nabawi as-syarif,tidak menyebutkan akan hukum onani secara sharih,namun ada kesimpulan yang di ambil oleh para ulama,yaitu menharamkan hukum onani(istimna' dalam bahasa arab) tersebut,namun ada juga yang memperbolehkanya.
1.yang mengharamkan
ulama yag mengharamkan onani umumnya berpegang pada firman allah SWT,meski tidak secara sharih tersebut,yaitu "dan orang-orang yang memelihara kemaluanya kecuali terhadap istrinyahamba sahayanya,mereka yang demikian itu tidak tercela,tapi barag siapa mau selain yang demikian itu maka mereka itu adalah orang-orag yang melewati batas"(al-mu'minun 5-7).
mereka menggolongkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan,dalam kitab subulus salam,juz-3 halaman 109,disebutkan hadist yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah,rosulullah SAW telah bersabda "wahai para pemuda,apabila siapa di antara kalian yang telah mempunyai ba'ah(kemampuan)maka menikahlah,karena itu menjaga pandangan dan kemaluan,bagi yang belum mampu maka berpuasalah,karena puasa sebagai pelindung(HR muttafaqun 'alaih).
Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan onani saja karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh untuk puasa. Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun ...Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Begitu juga dalam kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Onani. Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya tentang hukum onani beliau mengatakan bahwa onani itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, tetapi tidak seperti zina. Namun beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabi'in karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Tetapi tanpa alasan darurat, beliau (Ibnu Taymiyah) tidak melihat adanya keringanan untuk memboleh onani.
2. Yang membolehkan
di antar para ulama yang memperbolehkan istmna' /onani Antara lain Ibnu Abbas, Ibnu Hazm dan Hanafiyah dan sebagian Hanabilah. Ibnu Abbas mengatakan onani lebih baik dari zina tetapi lebih baik lagi bila menikahi wanita meskipun budak. Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas,\"Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani\". Ibnu Abbas berkata,\"Itu lebih baik dari zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (onani). Mazhab Zhahiri yang ditokohi oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla juz 11 halaman 392 menuliskan bahwa Abu Muhammad berpendapat bahwa istimna` (onani) adalah mubah karena hakikatnya hanya seseorang memegang kemaluannya maka keluarlah maninya. Sedangkan nash yang mengharamkannya secara langsung tidak ada. Sebagaimana dalam firman Allah : \"Dan telah Kami rinci hal-hal yang Kami haramkan\" Sedangkan onani bukan termasuk hal-hal yang dirinci tentang keharamannya maka hukumnya halal. Pendapat mazhab ini memang mendasarkan pada zahir nash baik dari Al-Quran maupun Sunnah. Sedangkan para ulama Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah)dan sebagian Hanabilah (pengkikut mazhab Imam Ahmad) -sebagaimana tertera dalam Subulus Salam juz 3 halaman 109 dan juga dalam tafsir Al-Qurthubi juz 12 halaman 105- membolehkan onani dan tidak menjadikan hadits tentang pemuda yang belum mampu menikah untuk puasa diatas sebagai dasar diharamkannya onani. Berbeda dengan ulama syafi`iah dan Malikiyah. Mereka memandang bahwa onani itu dibolehkan. Alasannya bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih. Namun sebagai cataan bahwa ada dua pendapat dari mazhab Hanabilah, sebagian mengharamkannya dan sebagian lagi membolehkannya. Bila kita periksa kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252 disebutkan bahwa onani itu diharamkan. Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara:
1. Karena takut berbuat zina.
2. Karena tidak mampu kawin.
Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan gharizah itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat. Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu\'min. Sedangkan dari sisi kesehatan, umumnya para dokter mengatakan bahwa onani itu tidak berbahaya secara langsung. Namun untuk lebih jelasnya silahkan langsung kepada para dokter yang lebih menguasai bidang ini. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,Wassalamu `Alaykum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

masturbasi memiliki beberapa istilah di dalam bahasa indonesia,antaranya onani dan coli,yang mempunyai maksud melakukan perangsangan pada organ vital sendiri dengan cara menggesek2 melalui tangan sendiri/benda lain hinggah mengeluarkan sperma/juga menapai orgasme,
,sedagkan coli juga sering di sebut main sabun,kegiatan yang di lakukan sesorang dalam memenuhi kebutuhan sexsualnya menggunakan tambaha alat bantu sabun atau juga bisa bahan pelicin lain,hingga mengalami orgasme?mengeluarkan mani.
di dalam al-quran maupun al-karim dan juga hadist nabawi as-syarif,tidak menyebutkan akan hukum onani secara sharih,namun ada kesimpulan yang di ambil oleh para ulama,yaitu menharamkan hukum onani(istimna' dalam bahasa arab) tersebut,namun ada juga yang memperbolehkanya.
1.yang mengharamkan
ulama yag mengharamkan onani umumnya berpegang pada firman allah SWT,meski tidak secara sharih tersebut,yaitu "dan orang-orang yang memelihara kemaluanya kecuali terhadap istrinyahamba sahayanya,mereka yang demikian itu tidak tercela,tapi barag siapa mau selain yang demikian itu maka mereka itu adalah orang-orag yang melewati batas"(al-mu'minun 5-7).
mereka menggolongkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan,dalam kitab subulus salam,juz-3 halaman 109,disebutkan hadist yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah,rosulullah SAW telah bersabda "wahai para pemuda,apabila siapa di antara kalian yang telah mempunyai ba'ah(kemampuan)maka menikahlah,karena itu menjaga pandangan dan kemaluan,bagi yang belum mampu maka berpuasalah,karena puasa sebagai pelindung(HR muttafaqun 'alaih).
Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan onani saja karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh untuk puasa. Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun ...Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Begitu juga dalam kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Onani. Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya tentang hukum onani beliau mengatakan bahwa onani itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, tetapi tidak seperti zina. Namun beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabi'in karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Tetapi tanpa alasan darurat, beliau (Ibnu Taymiyah) tidak melihat adanya keringanan untuk memboleh onani.
2. Yang membolehkan
di antar para ulama yang memperbolehkan istmna' /onani Antara lain Ibnu Abbas, Ibnu Hazm dan Hanafiyah dan sebagian Hanabilah. Ibnu Abbas mengatakan onani lebih baik dari zina tetapi lebih baik lagi bila menikahi wanita meskipun budak. Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas,\"Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani\". Ibnu Abbas berkata,\"Itu lebih baik dari zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (onani). Mazhab Zhahiri yang ditokohi oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla juz 11 halaman 392 menuliskan bahwa Abu Muhammad berpendapat bahwa istimna` (onani) adalah mubah karena hakikatnya hanya seseorang memegang kemaluannya maka keluarlah maninya. Sedangkan nash yang mengharamkannya secara langsung tidak ada. Sebagaimana dalam firman Allah : \"Dan telah Kami rinci hal-hal yang Kami haramkan\" Sedangkan onani bukan termasuk hal-hal yang dirinci tentang keharamannya maka hukumnya halal. Pendapat mazhab ini memang mendasarkan pada zahir nash baik dari Al-Quran maupun Sunnah. Sedangkan para ulama Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah)dan sebagian Hanabilah (pengkikut mazhab Imam Ahmad) -sebagaimana tertera dalam Subulus Salam juz 3 halaman 109 dan juga dalam tafsir Al-Qurthubi juz 12 halaman 105- membolehkan onani dan tidak menjadikan hadits tentang pemuda yang belum mampu menikah untuk puasa diatas sebagai dasar diharamkannya onani. Berbeda dengan ulama syafi`iah dan Malikiyah. Mereka memandang bahwa onani itu dibolehkan. Alasannya bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih. Namun sebagai cataan bahwa ada dua pendapat dari mazhab Hanabilah, sebagian mengharamkannya dan sebagian lagi membolehkannya. Bila kita periksa kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252 disebutkan bahwa onani itu diharamkan. Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara:
1. Karena takut berbuat zina.
2. Karena tidak mampu kawin.
Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan gharizah itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat. Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu\'min. Sedangkan dari sisi kesehatan, umumnya para dokter mengatakan bahwa onani itu tidak berbahaya secara langsung. Namun untuk lebih jelasnya silahkan langsung kepada para dokter yang lebih menguasai bidang ini. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,Wassalamu `Alaykum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar